Persetujuan Teknis (PERTEK) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) wajib dimiliki oleh setiap usaha/kegiatan yang melakukan pembuangan atau pemanfaatan air limbah.
Kegiatan yang Wajib:
Pembuangan air limbah ke badan air permukaan
Pembuangan air limbah ke formasi tertentu
Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu
Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah
Pembuangan air limbah ke laut
Prosedur PERTEK
Pemeriksaan Teknis (2 hari kerja)
Penilaian Substansi
Penerbitan PERTEK (maksimal 30 hari kerja)
Dasar Hukum
UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko